Minggu, 30 Mei 2010

Pemerintah Terus Benahi Kualitas Guru

Pemerintah Terus Benahi Kualitas Guru PDF Print
Wednesday, 26 May 2010
Tujuan pendidikan adalah menghasilkan peradaban yang maju bagi sebuah masyarakat. Karena itu,sebuah negara harus membuat sistem pendidikan yang baik.

Hal penting lainnya yang harus dilakukan adalah dengan memberdayakan stakeholders pendidikan, di antaranya guru. Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Baedhowi menjelaskan, kunci utama pendidikan yang bermutu ada pada guru. Keberhasilan pembelajaran ada pada guru. Itulah sebabnya, pemerintah terus melakukan pembenahan kualitas guru.

Menurut dia, setidaknya ada duahalyangterkaitdengankualitas guru, yakni kualifikasi dan kompetensi. Untuk diketahui,saat ini setidaknya ada 41% guru yang telah memenuhi kualifikasi guru,yakni pendidikan minimal S-1. Diharapkan dalam beberapa tahun ke depan semua guru di Indonesia sudah memenuhi syarat pendidikan minimal. Setelah itu dipenuhi, guru harus mendapatkan sertifikasi guru. Reformasi pendidikan yang sedang dilakukan pemerintah diharapkan bisa meningkatkan mutu guru.

Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan agar guru-guru di Indonesia bisa profesional. ”Jangan dibandingkan dengan negara lain, seperti Singapura. Sebab, di sana jumlah warganya sedikit sehingga beban kerja gurunya pun tidak terlalu besar,” ucap dia kepada Seputar Indonesia sebelum penutupan Kongres Guru Indonesia di Jakarta.

Penggabungan Ditjen PMPTK juga menjadi salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru. Dengan penggabungan ini, pemerintah berkeyakinan upaya peningkatan kualitas guru bisa berjalan lebih baik lagi.Karena masing-masing Ditjen akan lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pada setiap tingkat pendidikan.

Dia meminta kepada guru untuk tidak perlu khawatir penggabungan Ditjen PMPTK akan menyebabkan sertifikasi ataupun tunjangan profesi guru terhenti. Sebab menurutnya, kedua hal tersebut merupakan amanat dari UU. ”Jangan khawatir. Pasti tetap diberikan,”ucap dia. Kalaupun sekarang ada sedikit persoalan, hal itu lebih disebabkan belum siapnya pemerintah daerah menerima kucuran dana tersebut.

Sementara Coordinator of Indonesia Human Development Unit and Lead Education Specialist of East Asia and Pacific Regional World Bank,Mae Chu Chang,menjelaskan bahwa manajemen guru efektif juga sangat penting dari sudut keuangan.Pengeluaran negara berupa gaji guru dan pengeluaran lain yang berhubungan dengan pengelolaan dan pengembangan tenaga pendidik,umumnya memiliki proporsi yang paling penting dalam anggaran pendidikan.

Oleh karenanya, manajemen dan penyebaran guru yang tidak efisien dapat memberi tekanan pada anggaran pendidikan.”Serta membuat dana sulit dialokasikan untuk aspek lainnya,”saat memberikan materi kepada peserta Kongres Guru Indonesia. Manajemen tenaga pendidik yang dilakukan secara efektif adalah poin penting untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Secara khusus,hal ini sangatlah penting untuk menciptakan praktik pengajaran yang kompeten, termotivasi, dan berkualitas tinggi. Moral dan komitmen dari guruguru di Indonesia dipengaruhi secara signifikan oleh bagaimana pemerintah mengelola sistem perekrutan, pelatihan awal, penempatan, dan pengembang profesi. Kemudian mutasi,kenaikan jabatan, penghargaan,dan pengawasan, baik dari sisi profesi maupun administrasi.

Pada 20 Mei 2010, Sampoerna School of Education dan Kementerian Pendidikan Nasional mengadakan Kongres Guru Indonesia. Dalam kesempatan itu, guru-guru yang hadir berkesempatan mendapatkan pengetahuan dari narasumber internasional dan nasional yang berkualitas. Sekaligus mencari metode dan proses terbaik yang merefleksikan pembangunan berkelanjutan. (hermansah)

sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/326916/

Akreditasi Sekolah / Madrasah

Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan atau program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap program pendidikan.

Lingkup Akreditasi sekolah mencakup :
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Akreditasi Sekolah / Madrasah bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah / Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat Hasil Akredtasi Sekolah / Madrasah
1. Membantu Sekolah / Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari suatu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
2. Membantu mengidentifikasi Sekolah / Madrasah dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
3. Acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah / Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah / Madrasah.
4. Umpan balik salam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah / Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah / Madrasah.
5. Motivator agar Sekolah / Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten / kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
6. Bahan informasi bagi Sekolah / Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
Proses akreditasi Sekolah / Madrasah berfungsi untuk :
1. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Sekolah / Madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah/Madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Sekolah/Madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Sekolah / Madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu Sekolah / Madrasah.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah / Madrasah, komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah :
1. Kurikulum dan Proses Pembelajaran
2. Administrasi dan Manajemen Sekolah / Madrasah
3. Organisasi dan Kelembagaan Sekolah / Madrasah
4. Sarana dan Prasarana
5. Ketenagaan
6. Pembiayaan
7. Peserta didik
8. Peran serta masyarakat
9. Lingkungan dan Budaya Sekolah / Madrasah


Akreditasi Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip - prinsip sebagai berikut
1. Objektif
2. Komprehensif
3. Adil
4. Transparan
5. Akuntabel


Sekolah / Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut :
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian / Operasional Sekolah / Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.


Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan,
Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP ) Sekolah / Madrasah melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten / Kota, membantu BAP - Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan akreditasi.


Untuk melaksanakan akreditasi Sekolah / Madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah.
Kewenangan Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) Sekolah / Madrasah
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah / Madrasah.

Standar Pembiayaan Pendidikan

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. 

Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pembiayaan sekolah ini berkaitan dengan bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah serta administrasi sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam pembiayaan sekolah, yakni school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam pembiayaan sekolah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk pembiayaan semua sekolah karena kondisi tiap sekolah berbeda.

Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
• Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
• Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
• Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan

Pendekatan Kecukupan (Adequacy Approach)

Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan.
Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
• Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
• Jumlah siswa
• Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
• Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
• Kualifikasi guru
• Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
• Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
* Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
* Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
* Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  •  Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  •  Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  •  Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

A. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesi-nambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

B. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan merupakan peni- laian akhir yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menen- tukan kelulusan peserta didik, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian tersebut bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk se- mua mata pelajaran, yang dilakukan melalui Ujian Sekolah (US).
Peserta didik yang mengikuti Ujian Sekolah harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP.

C. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pe- lajaran tertentu dalam bentuk Ujian Nasional (UN).

Teknikdan Instumen Penilaian

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;
• Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja;
• Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan pembelajaran;
• Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek

Standar Pengelolaan Pendidikan

Pengertian Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

Standar Pengelolaan Pendidikan disajikan pada Diklat Peningkatan Profesi Pengawas TK/SD dan Kepala Sekolah Dasar Kabupaten Wonosobo Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tanggal 23 Mei Tahun 2007 Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

A. Perencanaan Program
     1. Visi Sekolah/Madrasah
     2. Misi Sekolah/Madrasah
     3. Tujuan Sekolah/Madrasah
         Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
     4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah


B. Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
aSekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
a. Kegiatan sekolah/madrasah:
1) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
2) dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
4. Bidang Kesiswaan
Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1) Kriteria calon peserta didik
2) Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah
3) Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Sekolah/Madrasah menyusun KTSP. Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
b. Kalender Pendidikan
Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
c. Program Pembelajaran
Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Bidang Sarana dan Prasarana
Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
1) berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
2) memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;
3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik.
c. Sekolah/Madrasah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
1. tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
2. petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah/Madrasah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a) Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.
b) Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c) Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik.

C. Pengawasan dan Evaluasi
1. Program Pengawasan
2. Evaluasi Diri
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah

D. Kepemimpinan Sekolah/Madrasah

E. Sistem Informasi manajemen
1. Sekolah/Madrasah:
a mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

F. Penilaian Khusus
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.

Jumat, 28 Mei 2010

Standar Proses Pendidikan

Standar dapat diartikan sebagai persyaratan yang biasanya berupa suatu ukuran yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Sedangkan pendidikan adalah segala usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Maka standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang termasuk sebagai standar proses pendidikan mencakup:

1. Perencanaan Proses Pembelajaran, meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran, terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran antara lain meliputi jumlah minimal Rombongan belajar, Beban kerja minimal guru, Buku teks pelajaran, Pengelolaan kelas.
3. Pelaksanaan Pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Terbagi menjadi Pembelajaran tatap muka, kegiatan tutorial, dan kegiatan mandiri. Dalam pembelajarannya, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Pada kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta membrika ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemadirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan initi menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yan dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
4. Penilaian Hasil Pembelajaran. Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
5. Pengawasan Proses Pembelajaran. Meliputi kegiatan: Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak lanjut

Standar Sarana dan Prasarana

Pengertian Sarana pendidikan
Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. Sedangkan prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.

Sarana dan prasarana pendidikan menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan sarana dan prasarana. Pemerintah melalui menteri pendidikan menerbitkan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana berdasarkan PP No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Standar sarana dan prasarana ini mencakup :
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah.

Jenis sarana dan prasarana
Fasilitas atau benda-benda sarana pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu:
1. Ditinjau dari fungsinya terhadap PBM, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM.
2. Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
3. Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.

Secara singkat ketiga tinjauan fasilitas atau benda-benda pendidikan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Ditinjau dari fungsinya terhadap Proses Belajar Mengajar (PBM), prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Termasuk dalam prasarana pendidikan adalah tanah, halaman, pagar, tanaman, gedung/bangunan sekolah, jaringan jalan, air, listrik, telepon, serta perabot/mobiler. Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM, seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.
2. Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik. Fasilitas fisik atau fasilitas material yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan yang mempunyai peran untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha, seperti kendaraan, mesin tulis, komputer, perabot, alat peraga, model, media, dan sebagainya. Fasilitas nonfisik yakni sesuatu yang bukan benda mati, atau kurang dapat disebut benda atau dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha seperti manusia, jasa, uang.
3. Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas. Barang bergerak atau barang berpindah/dipindahkan dikelompokkan menjadi barang habis-pakai dan barang tak habis pakai.

Administrasi Sarana dan Prasarana
Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan
pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan agar
berfungsi maksimal dalam pembelajaran.
Kegiatannya meliputi:
1. Perencanaan
Merupakan kegiatan penyusunan daftar sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah,
2. Pengadaan sarana dan prasarana
Merupakan kegiatan menghadirkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
3. Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana dan prasarana di gudang.
4. Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah bersangkutan.
5. Pemeliharaan
Pemeliharaan merupakan kegiatan pencegahan kerusakan suatu barang.
6. Penghapusan
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik Negara/daerah dari daftar inventaris karena barang tersebut dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi atau pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
7. Pengawasan
Pengawasan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana sekolah.

SI dan SKL


STANDAR ISI (SI)

Permen No.22 tahun 2006 pasal 1 ayat 1 menyatakan: Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar dapat diartikan sebagai patokan atau bisa juga dikatakan sebagai kriteria minimal. Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal.begitu juga dengan standar isi, standar isi menurut UUSP no.20 tahun 2003 merupakan criteria minimal, batas, patokan, syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu. Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan.

Kompetensi yang sering disebut dengan standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan. Kompetensi menurut Hall dan Jones (1976: 29) adalah "pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa: Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Dalam Pasal 1 ayat 2: Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Kompetensi adalah pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan peserta didik setelah mengalami suatu proses pembelajaran. Standar Kompetensi adalah suatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses dalam satuan pendidikan tertentu. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

Manfaat utama SKL ini adalah:
a) Sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan;
b) Sebagai rujukan untuk penyusunan standar-standar pendidikan lainnya;
c) Sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1. SD/MI/SDLB/Paket A;
2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
4. SMK/MAK.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan kegiatan setiap kelompok mata pelajaran.

Struktur Kurikulum Pendidikan
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

1. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
A. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran (pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa indonesia, matematika, IPA, IPS, seni budaya), muatan lokal, dan pengembangan diri.
B. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran (tambah bahasa ingris dan TIK), muatan lokal, dan pengembangan diri .
C. Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program:
a) Program Ilmu Pengetahuan Alam,
b) Program Ilmu Pengetahuan Sosial,
c) Program Bahasa, dan
d) Program Keagamaan, khusus untuk MA.

2. Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
Dalam Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan, pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri. Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan.

3. Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus
Dalam Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus, struktur Kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori,
1. Peserta didik berkelainan tanpa dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan
2. Peserta didik berkelainan dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.

Beban Belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.

Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Supervisi Pendidikan

Pengertian Supervisi Pendidikan
Karena aspek utama adalah guru, maka layanan dan aktivitas kesupervisian harus lebih diarahkan kepada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar mengajar. Untuk itu guru harus memiliki, yakni :
1) Kemampuan personal,
2) Kemampuan professional
3) Kemampuan sosial (Depdiknas, 1982).
Atas dasar inilah, maka pengertian supervisi dapat dirumuskan sebagai berikut, “serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor (Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar. Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru tersebut pula.“ Pembinaan profesional guru, yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru.

Latar Belakang
Swearingen mengungkapkan latar belakang perlunya supervisi berakar mendalam dalam kebutuhan masyarakat dengan latar belakang sebagai berikut :
 Latar Belakang Kultural, Pendidikan berakar dari budaya arif lokal setempat.
 Latar Belakang Filosofis, Suatu system pendidikan yang berhasil guna dan berdaya guna bila ia berakar mendalam pada nilai-nilai filosofis pandangan hidup suatu bangsa.
 Latar Belakang Psikologis, Secara psikologis supervisi itu berakar mendalam pada pengalaman manusia.
 Latar Belakang Sosial, Seorang supervisor dalam melakukan tanggung jawabnya harus mampu mengembangkan potensi kreativitas dari orang yang dibina melalui cara mengikutsertakan orang lain untuk berpartisipasi bersama
 Latar Belakang Sosiologis, Secara sosiologis perubahan masyarakat punya dampak terhadap tata nilai.
 Latar Belakang Pertumbuhan Jabatan, Supervisi bertugas memelihara, merawat dan menstimulasi pertumbuhan jabatan guru.

Fungsi Supervisi Pendidikan
1. Penelitian (research) → untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif tentang suatu situasi pendidikan, yang meliputi :
 Perumusan topic
 Pengumpulan data
 Pengolahan data
 Konklusi hasil penelitian
2. Penilaian (evaluation) → lebih menekankan pada aspek positif daripada negatif.
3. Perbaikan (improvement) → dapat mengatahui bagaimana situasi pendidikan atau pengajaran pada umumnya dan situasi belajar mengajarnya
4. Pembinaan → berupa bimbingan (guidance) ke arah pembinaan diri yang disupervisi.


Jenis-Jenis Supervisi Pendidikan Berdasarkan Prosesnya
1. Koraktif : lebih mencari kesalahan.
2. Preventif : mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Konstruktif : membangun (dapat memperbiki jika terjadi kesalahan).
4. Kreatif : menekankan inisiatif dan kebebasan berfikir.

Keterampilan-Keterampilan Supervisor Pendidikan
1. Keterampilan dalam kepemimpinan (leadership)
2. Keterampilan dalam proses kelompok
3. Keterampilan dalam hubungan insani (human relation)
4. Keterampilan dalam administrasi personal
5. Keterampilan dalam evaluasi (evaluation)

Tipe-Tipe Supervisor Pendidikan
1. Otokratis : supervisor penentu segalanya.
2. Demokratis : mementingkan musyawarah mufakat dan bekerjasama atau gontong royong secara kekeluargaan.
3. manipulasi diplomatis : mengarahkan orang yang disupervisi untuk melaksanakan apa yang dikehendaki supervisor dengan cara musulihat.
4. laissez-faire : memberikan kebebasan dan keleluasan kepada orang yang disupervisi untuk melakukan apa yang dianggap mereka baik.

Bimbingan dan Konseling

Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Konseling adalah usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh konseli/klien.

Lima hal yang melatarbelakangi perlunya layanan bimbingan di sekolah yakni:
(1) masalah perkembangan individu siswa,
(2) masalah perbedaan individual siswa,
(3) masalah kebutuhan individu,
(4) masalah penyesuaian diri dan kelainan tingkah laku, dan
(5) masalah belajar

Tujuan Bimbingan dan Konseling
 Tujuan Umum
Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
 Tujuan Khusus
Secara khusus layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.

Dalam aspek tugas perkembangan pribadi–sosial layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
 Memiliki kesadaran diri, yaitu menggambarkan penampilan dan mengenal kekhususan yang ada pada dirinya.
 Dapat mengembangkan sikap positif, seperti menggambarkan orang-orang yang mereka senangi.
 Membuat pilihan secara sehat
 Mampu menghargai orang lain
 Memiliki rasa tanggung jawab
 Mengembangkan ketrampilan hubungan antar pribadi
 Dapat menyelesaikan konflik
 Dapat membuat keputusan secara efektif
 Dalam aspek tugas perkembangan belajar, layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
 Dapat melaksanakan ketrampilan atau belajar secara efektif
 Dapat menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan
 Mampu belajar secara efektif
 Memiliki ketrampilan dan kemampuan dalam menghadapi evaluasi/ujian
 Dalam aspek tugas perkembangan karier, layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
 Mampu membentuk identitas karier, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan di dalam lingkungan kerja
 Mampu merencanakan masa depan
 Dapat membentuk pola-pola karier, yaitu kecenderungan arah karier
 Mengenal ketrampilan, kemampuan dan minat

Fungsi Bimbingan dan Konseling
 Fungsi Pemahaman
 Yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
 Fungsi Preventif yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli
 Fungsi Pengembangan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli.
 Fungsi Penyembuhan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir.
 Fungsi Penyaluran yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya
 Fungsi Adaptasi yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Fungsi Penyesuaian
 yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
 Fungsi Perbaikan yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).
 Fungsi Fasilitasi Yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
 Fungsi Pemeliharaan yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.

Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling
 Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli.
 Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi.
 Bimbingan menekankan hal yang positif
 Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama
 Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling.
 Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan.

Asas-asas Bimbingan dan Konseling
 Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
 Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
 Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlukan baginya.
 Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
 Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan.
 Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
 Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang.
 Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
 Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu.
 Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku.
 Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
 Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.

Pengembangan Kompetensi SDM Kependidikan

Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi:

1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Menurut PP tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
b. Pemahaman terhadap peserta didik.
c. Pengembangan kurikulum/silabus.
d. Perancangan pembelajaran.
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
g. Evaluasi hasil belajar.
h.Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.

3. Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
4. Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.

Peran Guru dalam Pembelajaran

Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997).
Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru Sebagai Pendidik
2. Guru Sebagai Pengajar
3. Guru Sebagai Pembimbing
4. Guru Sebagai Pelatih
5. Guru Sebagai Penasehat
6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
7. Guru Sebagai Model dan Teladan
8. Guru Sebagai Pribadi
9. Guru Sebagai Peneliti
10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
11. Guru Sebagai Pembangkit Pandangan
12. Guru Sebagai Pekerja Rutin
13. Guru Sebagai Pemindah Kemah
15. Guru Sebagai Aktor
16. Guru Sebagai Emansipator
17. Guru Sebagai Evaluator
18. Guru Sebagai Pengawet
19. Guru Sebagai Kulminator


Guru mempunyai peran yang sangat penting dalam kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini peran guru terkait dengan peran siswa dalam belajar. Siswa dalam belajar memiliki bermacam-macam motivasi. Menurut Biggs dan Telfer motivasi tersebut adalah sebagai berikut:
(1) motivasi instrumental;
(2) motivasi social;
(3) motivasi instriksik. dan
(4) motivasi berprestasi.
Guru harus benar-benar memahami motivasi belajar siswanya dan kemudian memberi motivasi yang tepat. Apabila siswa motivasi berprestasi tinggi, lebih berkeinginan meraih keberhasilan, lebih terlibat dalam tugas-tugas dan tidak menyukai kegagalan, maka dalam hal ini tugas guru menyalurkan semangat kerja keras, dan apabila siswa memiliki motivasi berprestasi rendah, yang pada umumnya lebih suka menghindari dari tugas, maka guru sebaiknya memberi motivasi yang lebih agar siswa tersebut sadar akan belajar dan diharapkan guru mampu berkreasi dalam kegiatan-kegiatan pembelajaran.
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individu, karena antara satu perserta didik dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Guru pula yang memberi dorongan agar peserta didik berani berbuat benar, dan membiasakan mereka untuk bertanggungjawab terhadap setiap perbuatannya.
Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai :

1. Orang tua, yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2. Teman, tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3. Fasilitator, yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat kemampuan dan bakatnya.
4. Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5. Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6. Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar.
7. Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.
8. Mengembangkan kreativitas.
9. Menjadi pembantu ketika diperlukan.

Profesi Pendidik dan Tenaga kependidikan

 Pengertian Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.

 Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

 Guru Sebagai Profesi

Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang pendidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenafa profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang.

 Syarat-Syarat Profesi Keguruan adalah :

1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti ilmu khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang laman
4. Jabatan yang memerlukan latihan
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
7. Jabatan yang mementingkan layanan
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat


 Perkembangan Profesi Keguruan ada 3, yaitu :

1. Guru diangkat tanpa mempunyai pendidikan keguruan
2. Guru diangkat dari sekolah guru
3. Tahun 1985 pengangkatan guru dibagi 5 macam

Kode Etik merupakan norma – norma yang harus ditaati. Penetapan Kode Etik ditentukan oleh Pemerintah.
Kode Etik Profesi Keguruan :
• Menurut UU No. 8 Tahun 1974 Pasal 28
• Menurut Pidato Pembukaan Kongres PGRI VIII

Tujuan Kode Etik, yaitu :
1. Meningkatkan harga diri suatu organisasi profesi
2. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
3. Kesejahteraan para anggota
4. Menjaga dan memelihara
5. Menjunjungi tinggi martabat profesi

Organisasi Profesional Guru, meliputi :
a. PGRI
b. MGMP

Sikap Profesional Keguruan, yaitu :
a. Terhadap peraturan Perundang-undangan
b. Terhadap organisasi profesi
c. Terhadap teman sejawat
d. Terhadap anak didik
e. Terhadap tempat kerja
f. Terhadap pemimpin
g. Terhadap pekerjaan

Pengembangan sikap profesional dibagi 2, yaitu :
1. Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
2. Pengembangan sikap selama jabatan

Tenaga Kependidikan
· Wakil-wakil/ kepala sekolah
· Tata usaha
· Laboran
· Pustakawan

UU Gurur dan Dosen

 Tujuan pembuatan Undang-undang Guru:
1. Mengangkat harkat, citra dan martabat guru
2. Meningkatkan tanggung jawab profesi gurusebagai pengajar, pendidik, dan pelatih
3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap prifesi guru
5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan

 UU Guru dan Dosen secara jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :

a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.

 Beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan, hal-hal tersebut adalah :
a. Standardisasi
- Standardisasi penyelenggaraan pendidikan.
- Standardisasi kompetensi guru.
b. Kesejahteraan atau Tunjangan.
11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1.
Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :
1. Tunjangan profesi.
2. Tunjangan Fungsional.
3. Tunjangan Khusus.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayangan kesehatan.
7. Bentuk kesejahteraan lain.
c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
d. Perlindungan.
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1. Perlindungan hukum.
2. Perlindungan profesi.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

UU Sistem Pendidikan Nasional

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan disegala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, DPR dan Presiden telah mensahkan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal yang merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah
• Demokratisasi dan desentralisasi (otonomi daerah)
Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga peranan pemerintah pusat yang bersifat sentralistis akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi.
• Peran serta masyarakat
Partisipasi masyarakat tersebut kemudian dilembagakan dalam bentuk dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Dewan pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (pasal 56 ayat 2). Sedangkan peningkatan mutu pelayanan di tingkat satuan pendidikan peran-peran tersebut menjadi tanggungjawab komite sekolah/madrasah (pasal 56 ayat 3).
• Tantangan globalisasi
Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka sebagaimana dijelaskan di muka, harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3).
• Kesetaraan dan keseimbangan
Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan “plat merah” atau “plat kuning”; semuanya berhak memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu.
• Jalur pendidikan
Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak konkrit. Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15). Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16).

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jalur pendidikan terdiri atas:
Jalur Pendidikan

a. pendidikan formal,

Jalur Pendidikan Formal.
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Antara lain: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
2. pendidikan menengah,
-Sekolah Menengah Atas (SMA),
-Madrasah Aliyah (MA),
-Menengah Kejuruan (SMK), dan
-Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
3. dan pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengahyang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.

b. nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

c. Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
-Pendidikan Anak Usia Dini: Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
-Pendidikan Kedinasan : Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
-Pendidikan Keagamaan : Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-Pendidikan Jarak Jauh: Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
-Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus : Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Konsep Dasar Profesi pendidikan

Profesional
- Setiap orang yang dapat mengerjakan pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain
- Melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok dan bukan sekedar mengisi waktu luang.
- Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan.
- Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

 Profesionalisme
Merupakan sikap dari seorang profesional, sebuah pandangan untuk selalu berfikir, bersikap, bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras, sepenuh waktu, loyalitas tinggi, dan penuh dedikasi untuk menyelesaikan pekerjaan.

 Profesor
Merupakan pangkat akademik dari bagi seorang dosen yang telah memiliki cum 900-1000, untuk suatu bidang ilmu tertentu dan SK-nya dikeluarkan oleh presiden.

 Profesi
Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh peaku atas dasar suatu janji public dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Ciri-ciri profesi:
1. Melaksanakan pekerjaan secara purna waktu
2. Didasarkan panggilan hidup, terikat norma dan aturan.
3. Memiliki derajat otonomi tinngi.
4. Melakukan pengembangan diri.

 Jabatan Profesi
1. Melibatkan kegiatan intelektual.
2. Menjanjikan karier permanen bagi pemegangnya.
3. Didhului persiapan yang lama (melalui pendidikan formal).
4. Memiliki standar baku tersendiri.
5. Mementingkan layanan pada mesyarakat.
6. Memiliki organisasi profesi.
7. Menekuni suatu ilmu tertentu.
8. Melakukan pelatihan jabatan.

 Tenaga Kependidikan
Orang yang berkiprah dalam dunia pendidikan.
- Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, penguasaan, dan pelayanan teknik untuk menunjang proses pendidikan.
Tenaga Kependidikan
Meliputi:
1. Pendidik
2. Pengelola suatu pendidikan
3. Pemilik atau pengawas
4. Peneliti dan pengembang di bidang pendidikan
5. Pustakawan, dll

 Pendidik
• Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilaihasil pembelajaran, danm melakukan pembimbingan.
• Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagi guru, dosen, konselor, pamong, instruktur, fasilitator, widyaiswara, dan sebutan lainnya.

 Kode Etik Profesi
Kode Etik merupakan norma-norma yang harus ditaati. Tujuan kode etik yaitu:
a. Menjaga dan memelihara,
b. Menjunjung tinggi martabat profesi,
c. Meningkatkan haega diri (kehormatan) suatu organisasi profesi,
d. Meningkatkan pengabdian para anggota perofesi, dan
e. Kesejahteraan para anggota.

 Sasaran Sikap Profesional
1. Organisasi Profesi
2. Teman sejawat
3. Anak didik
4. Peraturan perundang-undangan
5. Tempat kerja
6. Pemimpin
7. Pekerjaan

 Pengembangan Sikap Keprofesionalan, meliputi:
1. Pra Jabatan,
2. Selama Jabatan.

Tuntutan Terhadap ”Kompetensi SDM”

Tuntutan Terhadap ”Kompetensi SDM”

1. Pengetahuan atau wawasan global
Meliputi:
a. Konseptual yang integrated dan adaptif.
b. Orientasi pada solusi
c. Nilai-nulai universal (lintas budaya).

2. Keterampilan Global
Meliputi:
a. Komunikasi multi budaya
b. Pemanfaatan teknologi informasi
c. Pengembangan intelektual, emotional, dan adversity skill.

3. Sikap/ Perilaku
• Dinamis dan Fleksibel
• Inisiatif dan Proaktif
• Inovatif dan Kreatif
• Mandiri dan Survive

4. Kegiatan belajar
a. pertumbuhan pribadi
b. keterampilan hidup
c. penyelesaian masalah
d. kemampuan belajar dalam hidup

5. Prinsip hidup
a. be your self
b. do your best

Trend Masa Kini dan Masa Depan

Trend Masa Kini dan Masa Depan

Terdapat 6 Trend saat ini dan mungkin akan berkembang hingga masa depan :

1. Kompetitif
Untuk berkompetisi memerlukan usaha, kemampuan(dengan cara belajar), strategi belajar ,dan etika.
2. Transparan
3. Spesialis
4. Profesional
Memiliki ciri-ciri:
a. Bisa memberikan kepuasan,
b. Menghabiskan sebagian besar waktu untuk pekerjaannya,
c. Berlatih/belajar melebihi kapasitas waktu yang diberikan,dan
d. Bisa memperoleh penghasilan dari apa yang dilakukan.

5. Dinamis
a. Inventing (menemukan) and breaking rules
Biasanya keluar dari aturan untuk menemukan hal-hal baru.
b. Eksperiment (percobaan) and making mistake
c. Growing and taking risk
6. Adaptif
Orang yang akan maju adalah orang yang bisa beradaptasi tetapi tidak kehilangan identitas.