Jumat, 28 Mei 2010

Profesi Pendidik dan Tenaga kependidikan

 Pengertian Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.

 Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

 Guru Sebagai Profesi

Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang pendidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenafa profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang.

 Syarat-Syarat Profesi Keguruan adalah :

1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti ilmu khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang laman
4. Jabatan yang memerlukan latihan
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
7. Jabatan yang mementingkan layanan
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat


 Perkembangan Profesi Keguruan ada 3, yaitu :

1. Guru diangkat tanpa mempunyai pendidikan keguruan
2. Guru diangkat dari sekolah guru
3. Tahun 1985 pengangkatan guru dibagi 5 macam

Kode Etik merupakan norma – norma yang harus ditaati. Penetapan Kode Etik ditentukan oleh Pemerintah.
Kode Etik Profesi Keguruan :
• Menurut UU No. 8 Tahun 1974 Pasal 28
• Menurut Pidato Pembukaan Kongres PGRI VIII

Tujuan Kode Etik, yaitu :
1. Meningkatkan harga diri suatu organisasi profesi
2. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
3. Kesejahteraan para anggota
4. Menjaga dan memelihara
5. Menjunjungi tinggi martabat profesi

Organisasi Profesional Guru, meliputi :
a. PGRI
b. MGMP

Sikap Profesional Keguruan, yaitu :
a. Terhadap peraturan Perundang-undangan
b. Terhadap organisasi profesi
c. Terhadap teman sejawat
d. Terhadap anak didik
e. Terhadap tempat kerja
f. Terhadap pemimpin
g. Terhadap pekerjaan

Pengembangan sikap profesional dibagi 2, yaitu :
1. Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
2. Pengembangan sikap selama jabatan

Tenaga Kependidikan
· Wakil-wakil/ kepala sekolah
· Tata usaha
· Laboran
· Pustakawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar